KEPUTUSAN KEPALA DESA SANGKANHURIP
NOMOR : 9 TAHUN 2015
TENTANG :
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA RANTING 20
MASA BAKTI TAHUN 2015
KEPALA DESA SANGKANHURIP
Menimbang : Bahwa sebagai pelaksana pasal 8 ayat (2) Huruf a Pengaturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang pedoman Dasar Karang Taruna, Maka dipandang perlu penetapan keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan kepengurusan Karang Taruna Ranting 20 .
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1947 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembar Negara Republik Indonsia Nomor 4437);
5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenBAndung (Lembar Daeran Kabupaten Bandung Tahun 2004, Nomor 27, Seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
KEPALA DESA sangkanhurip
APIP
LAMPIRAN :
LAMPIRAN :
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG : P
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA TEGALSARI
KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI TAHUN 2012
Pembina :
Majelis Akbar Karang Taruna (TIM 11)
Ketua Umum :
Sekretaris :
Anggota :
Pengurus Harian
Ketua :
Wakil Ketua :
Wakil Sekretaris :
Bendahara :
Wakil Bendahara :
Bidang :
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar